Jakartabanget.id – Musisi senior yang juga mantan Anggota DPR RI periode 2014-2019 Anang Hermansyah mempertanyakan aturan KPU yang membolehkan konser musik di acara kampanye Pilkada. Pasalnya, para pekerja seni sekarang tak kunjung mendapat izin pertunjukan karena dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Aturan KPU ini kok kontradiksi dengan kebijakan pemerintah soal larangan kegiatan kesenian seperti aktivitas musik di kafe. Kalau memang bisa, ya buka juga kafe dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 dengan ketat,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9).
Sekarang, menurut dia, profesi seniman terutama musisi kesulitan bermusik yang biasanya dilakukan di kafe dan tempat hiburan. Karena itu, aturan dari KPU membuat seniman menjadi bingung.
Jika pemerintah konsisten, kata dia, aturan kampanye dengan menggelar konser musik ditiadakan. Menurut dia, jika aturan ini tetap diterapkan ada asas keadilan yang dilanggar oleh pemerintah.
“Musisi kafe tentu tidak mendapat perlakuan yang sama atas kebijakan ini,” ujar ayah empat ini.
Dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan model kampanye pilkada dapat menggelar konser musik. Di ketentuan berikutnya di Pasal 63 ayat (2) PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan kegiatan seperti konser tersebut dibatasi pesertanya sebanyak 100 orang dan tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 serta melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah.
“Jika aturan tersebut dapat diterapkan di musisi kafe tentu baik, dengan syarat dan ketentuan yang sama seperti ada pembatasan pengunjung, menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 di tiap-tiap daerah,” ujarnya. (fiz)